Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama terdiri dari terduga pelaku perempuan, kemudian dilanjutkan dengan kelompok laki-laki.
Para terduga pelaku terlihat mengenakan masker penutup wajah dan berjalan menunduk untuk menghindari sorotan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 orang yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi juga telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.