JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Karena vonis baru diputus kemarin, kami masih mendiskusikan dan mempelajari langkah yang akan diambil," kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, terkait langkah banding yang akan diajukan Ibam, Ardito menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa.
“Ya dipersilakan, karena itu memang hak terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Terbaru, melalui kuasa hukumnya, Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.