JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.
Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan tersebut yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.
Menurut Dharma, hal tersebut tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap mewajibkan vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular. "Memang itu tujuannya," ujar Dharma, Jumat (15/5/2026).
Dharma menilai pasal tersebut mengancam kerugian konstitusional tentang hak atas rasa aman dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal tersebut segera dibatalkan.
"Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun," sambung Dharma.
Dharma juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang disusun pemerintah, khususnya terkait kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada agenda khusus di balik sebuah penetapan kondisi wabah.
"Kondisi darurat alami atau dikondisikan? Seolah-olah darurat atau diskenariokan atau direkayasa atau diciptakan? Atau diciptakan manusia-manusia jahat? Saya mau katakan tubuh kita lebih kuat dari apa pun di dunia ini," ungkap dia.
Dharma menegaskan, dirinya akan menghadiri langsung sidang terkait uji materi ini. Ia menegaskan kepentingannya ialah membela rakyat.
"Saya akan hadir langsung, kepentingan saya membela rakyat," ujarnya.
Selain Pasal 400, Dharma juga menguji Pasal 353 Ayat (2), Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), dan Pasal 446 dalam undang-undang tersebut.
Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 Ayat (2) terkait frasa "kriteria lain yang ditetapkan Menteri" harus dibatalkan dan diubah menjadi "kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik".
Sementara untuk Pasal 394, ia meminta agar diubah menjadi "Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian, ia meminta agar Pasal 395 Ayat (1) diubah menjadi "Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat".
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.