Ia menjelaskan, penanganan medis terhadap pelaku nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dirawat di RSJ kawasan Grogol atau Duren Sawit.
Adapun biaya perawatan dimungkinkan dapat ditanggung BPJS apabila pihak keluarga memiliki kepesertaan aktif.
Sansan juga mengingatkan masyarakat bahwa Pemprov Jakarta memiliki aplikasi JAKI yang dapat digunakan warga untuk melaporkan persoalan sosial di lingkungan sekitar.
“Pemprov Jakarta punya aplikasi JAKI. Warga bisa mengadukan persoalan sosial, termasuk kasus seperti ini, lalu kami tindak lanjuti ke lokasi,” katanya.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam menambahkan, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum sambil menunggu hasil uji klinis kejiwaan terhadap terduga pelaku.
“Kasus hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur sambil Dinsos melakukan pendampingan ke RSJ sesuai rujukan dan rekam medisnya. Nanti kami menunggu hasil uji klinis,” katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.