Eduart mengungkapkan mayoritas peserta yang menggunakan jasa joki merupakan pendaftar program studi kedokteran. Menurut dia, temuan tersebut banyak terdeteksi pada hari pertama dan kedua pelaksanaan UTBK-SNBT.
“Kedokteran, karena ditemukan di hari pertama dan kedua, yang memang menjadi waktu dengan peminat prodi kedokteran cukup tinggi,” tuturnya.
Selain kasus kecurangan, SNPMB juga mencatat sebanyak 1.751 pelanggaran selama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026. Rinciannya meliputi sembilan kasus mencontek, satu kasus memfoto soal, 174 kasus deteksi foto otomatis, tujuh kasus foto tidak sesuai, serta 1.560 kasus dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.
Eduart memastikan seluruh pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berita acara pelaksanaan ujian dan berita acara kecurangan. Peserta yang melanggar dipastikan akan dikenai sanksi berupa diskualifikasi.
“Karena ini pelanggaran, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Peserta tidak diikutkan dalam proses seleksi sehingga tidak mendapatkan nilai UTBK,” ujarnya.
Meski demikian, Eduart menjelaskan peserta yang didiskualifikasi akibat pelanggaran administratif masih diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri. Berbeda dengan peserta yang terbukti melakukan kecurangan terstruktur seperti penggunaan joki dan alat terlarang.
“Kalau yang kecurangan terstruktur tadi diblacklist. Sedangkan lima jenis pelanggaran lainnya didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK, tetapi masih diperbolehkan mengikuti jalur mandiri karena sifatnya lebih individual,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.