Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SNPMB Temukan 38 Peserta Curang dan Ribuan Pelanggaran Selama UTBK-SNBT 2026

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |21:30 WIB
SNPMB Temukan 38 Peserta Curang dan Ribuan Pelanggaran Selama UTBK-SNBT 2026
Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menemukan 38 peserta, melakukan kecurangan selama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. 

Para peserta tersebut dipastikan akan masuk daftar hitam atau blacklist dalam seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, mengatakan 38 kasus kecurangan itu meliputi penggunaan joki dan alat terlarang saat ujian berlangsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 peserta diduga menggunakan jasa joki, sedangkan 11 lainnya kedapatan memakai alat terlarang.

“Khusus untuk dua pelanggaran ini, sanksinya adalah blacklist. Peserta yang melakukan kecurangan tidak dapat diterima pada jalur PMB selanjutnya di PTN manapun,” ujar Eduart dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, daftar nama peserta yang terbukti curang akan diserahkan ke seluruh PTN agar tidak bisa mengikuti seleksi, termasuk jalur mandiri.

“Daftar nama 38 peserta ini akan diserahkan ke seluruh perguruan tinggi negeri. Apabila mendaftar di jalur mandiri atau jalur lainnya, mereka akan tetap di-blacklist,” katanya.

 

Eduart mengungkapkan mayoritas peserta yang menggunakan jasa joki merupakan pendaftar program studi kedokteran. Menurut dia, temuan tersebut banyak terdeteksi pada hari pertama dan kedua pelaksanaan UTBK-SNBT.

“Kedokteran, karena ditemukan di hari pertama dan kedua, yang memang menjadi waktu dengan peminat prodi kedokteran cukup tinggi,” tuturnya.

Selain kasus kecurangan, SNPMB juga mencatat sebanyak 1.751 pelanggaran selama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026. Rinciannya meliputi sembilan kasus mencontek, satu kasus memfoto soal, 174 kasus deteksi foto otomatis, tujuh kasus foto tidak sesuai, serta 1.560 kasus dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.

Eduart memastikan seluruh pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berita acara pelaksanaan ujian dan berita acara kecurangan. Peserta yang melanggar dipastikan akan dikenai sanksi berupa diskualifikasi.

“Karena ini pelanggaran, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Peserta tidak diikutkan dalam proses seleksi sehingga tidak mendapatkan nilai UTBK,” ujarnya.

Meski demikian, Eduart menjelaskan peserta yang didiskualifikasi akibat pelanggaran administratif masih diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri. Berbeda dengan peserta yang terbukti melakukan kecurangan terstruktur seperti penggunaan joki dan alat terlarang.

“Kalau yang kecurangan terstruktur tadi diblacklist. Sedangkan lima jenis pelanggaran lainnya didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK, tetapi masih diperbolehkan mengikuti jalur mandiri karena sifatnya lebih individual,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement