Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |19:37 WIB
Polda Metro Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim menilai penanganan perkara Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya berlarut-larut dan tidak transparan.
A
A
A

"Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan, merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," terang Afif.

"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement