JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespons pemberitaan mengenai sejumlah jamaah haji asal Bangkalan, yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) SUB-72 dan disebut tidak mendapatkan makanan saat berada di Mina. Peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama kedatangan jamaah di Mina, Rabu 27 Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.
"Makanan yang seharusnya diserahkan kepada petugas pengawas konsumsi untuk kemudian didistribusikan kepada jamaah, ternyata langsung diletakkan oleh pihak syarikah di area tengah gang tanpa pemberitahuan kepada petugas yang bertanggung jawab. Kondisi ini ditandai dengan tidak adanya dokumen tanda terima distribusi yang lazim digunakan sebagai bukti penyerahan makanan kepada pengawas konsumsi," jelas Ichsan, dikutip Minggu (31/5/2026).
Akibatnya, petugas mengalami kesulitan memastikan rombongan yang telah menerima makanan dan yang belum menerimanya. Untuk memastikan seluruh jamaah memperoleh haknya, petugas pengawas konsumsi kemudian melakukan pengecekan langsung ke setiap tenda serta mendistribusikan makanan kepada rombongan yang belum menerima.
"Proses verifikasi dan distribusi ulang tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus dilakukan secara menyeluruh. Seluruh proses baru dapat diselesaikan pada sore hari setelah petugas memastikan seluruh jemaah di lokasi mendapatkan makanan," ujarnya.