Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Dadan, Kejagung Tahan Sonny dan Lodewyk dalam Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |17:25 WIB
Selain Dadan, Kejagung Tahan Sonny dan Lodewyk dalam Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Dari pantauan di lokasi pada Rabu (3/6/2026), Dadan Hindayana terlihat keluar lebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung. Dadan tampak dikawal ketat oleh anggota TNI dan penyidik Kejagung.

Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya juga terlihat keluar dari gedung tersebut. Ketiganya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan yang berbeda.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry.

“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di kantor BGN itu terkait dugaan perkara jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement