JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, baru dimulai sekitar sepekan lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim penyidik bergerak cepat setelah sebelumnya melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
"Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski penyelidikan resmi baru berlangsung dalam waktu singkat, Syarief menegaskan, Kejagung telah mempelajari berbagai indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG jauh sebelum proses penyelidikan dimulai.
"Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu. Tapi kalau lidik sekitar satu minggu. Sebelum lidik sudah kami pelajari, ada beberapa perhatian kami, mungkin ada laporan masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," ujarnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, secara aturan program MBG seharusnya dikelola yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru diduga diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkapnya.
Syarief menyebut, dugaan pengaturan tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima keuntungan finansial dalam jumlah sangat besar setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret petinggi BGN sejak program MBG dijalankan. Kejagung kini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.