Angka tersebut belum diakumulasikan dengan nilai kerugian yang dialami oleh para pembeli atau pemakai. Apalagi jika pemakai mengalami efek berbahaya dari kosmetik ilegal tersebut seperti kemungkinan rusaknya wajah, luka, bahkan kecacatan.
“Kalau sudah merusak mukanya, melukai, bahkan bisa membuat cacat, tidak ternilai berapa nilainya. Gabungan kedua itulah kami fokuskan untuk perlindungan masyarakat,” pungkas dia.
BPOM sendiri masih melakukan penyidikan terhadap temuan tersebut guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka terkait adanya aktivitas impor ilegal dan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang disimpan di gudang tersebut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.