Selain Ordonansi UAP, Afriansyah juga menyoroti perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3). Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini.
Ia menilai sanksi yang diatur dalam UU K3 masih terlalu ringan. Pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja, kata dia, hanya dikenai ancaman denda maksimal Rp100 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.
"K3 masih memakai undang-undang tahun 1970. Jika pelanggar melakukan pelanggaran industri itu hanya kena denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan. Ini mungkin harus diubah," tegasnya.
Afriansyah berharap revisi terhadap kedua regulasi tersebut dapat segera dilakukan guna memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di Indonesia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.