Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Dadan CS Tersangka Jadi Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |19:23 WIB
Kejagung Tetapkan Dadan CS Tersangka Jadi Bukti Hukum Tak Pandang Bulu
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi dianggap sebagai bukti independen dalam penegakan hukum. Sebab, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.

Setidaknya ada tiga pucuk pimpinan BGN yang ditangkap Kejagung, meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), dan dua wakilnya, Lodewjk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

“Ditetapkannya DH, SS dan LP sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan tidaklah mengejutkan karena banyak pihak sebelumnya sudah mencium bau busuk dan praktek korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut. Bahkan, di tingkat menengah dan bawah di BGN tersebut juga diduga cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dengan perbuatan serupa,” kata Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas, dikutip Senin (8/6/2026).

Ia menilai penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi BGN menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat pelanggaran hukum. Untuk itu, tindakan Kejagung patut mendapat dukungan dari masyarakat.

“Oleh karena itu kita sangat patut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah menangkap dan menersangkakan pentolan-pentolan puncak dari Badan Gizi Nasional tersebut,” katanya.

Anwar juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini berulang kali menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi. Namun, ia merasa heran mengapa masih ada pihak yang nekat melakukan korupsi.

“Kita memang heran mengapa mereka-mereka masih saja berani melakukan tindak kotor tersebut padahal Prabowo sebagai Presiden sudah berkali-kali bicara secara terbuka kepada rakyat bahwa dia akan memberantas praktek korupsi secara bersungguh-sungguh. Jadi apa yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap presiden Prabowo,” ujarnya.

Anwar menambahkan, proses hukum yang kini dijalani para tersangka menjadi pesan tegas bahwa tidak ada seorang pejabat pun yang kebal hukum. Ia menyebut kedekatan dengan Presiden tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan korupsi.

“Tapi syukurlah tangan mereka sekarang sudah diborgol dan di badan mereka sudah dipakaikan rompi tahanan Kejagung. Ini suatu pertanda bahwa sedekat apapun seorang pejabat dengan presiden tapi kalau dalam melaksanakan tugasnya dia korupsi maka dia akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Anwar berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan di tubuh BGN. Ia juga meminta kepemimpinan baru di lembaga tersebut melakukan penertiban internal agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi di masa mendatang.

“Kita berharap kepada Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru agar dapat menertibkan para aparat dan petugas yang ada di lingkungan institusi yang dia pimpin sehingga tidak lagi ada para pihak di lingkungan badan tersebut yang berani melanggar hukum dan ketentuan yang ada,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement