Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disegel Polisi, Tukang Bawang Putih Minta Perlindungan ke Komisi III DPR

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |22:05 WIB
Disegel Polisi, Tukang Bawang Putih Minta Perlindungan ke Komisi III DPR
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku UMKM, CV Berkah Bawang Bali, mencari perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait penyegelan tempat usaha dan penyitaan ratusan bal bawang putih oleh kepolisian. Namun, enam hari setelah surat pengaduan dilayangkan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut.

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan kliennya dalam proses penanganan perkara.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini bermula dari penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali yang berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali sejak April 2026.

Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung selama berbulan-bulan membuat aktivitas usaha kliennya terhenti. Selain kehilangan pelanggan, para pekerja juga terdampak karena tidak lagi dapat bekerja.

"Akibatnya pegawai dan para kuli di Bali sampai sekarang tidak bisa bekerja. Para pembeli juga sudah beralih ke pedagang lain karena toko tutup cukup lama," ujarnya.

 

Ia menambahkan, sebagian bawang putih yang berada di dalam toko maupun kendaraan diduga telah mengalami kerusakan karena merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas jika disimpan terlalu lama.

"Terakhir di dalam toko dan di mobil masih ada bawang yang kemungkinan sudah rusak. Secara prosedur hukum, barang seperti ini seharusnya dapat dilelang melalui mekanisme yang berlaku dan hasilnya disimpan sesuai ketentuan. Namun sampai sekarang barang tersebut belum dilelang," jelasnya.

Selain menunggu respons dari Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lainnya. Mereka berencana melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut Nugraha, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak kliennya yang terdampak akibat penyegelan usaha dan penyitaan barang dagangan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement