Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |19:36 WIB
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor tapi Belum Jelas
Refly Harun pertanyakan nasib kasus Roy Suryo Cs (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

Refly juga mengungkapkan tim kuasa hukum telah kembali menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta kajian materiil terhadap pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Refly secara khusus menyoroti penerapan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

"Kami sudah menyampaikan surat lagi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kita minta eksaminasi secara materiil apakah kasus ini layak diteruskan atau tidak," ujarnya.

Di sisi lain, Refly mengatakan pihaknya juga tengah menindaklanjuti komunikasi dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani kewajiban wajib lapor hingga puluhan kali tanpa kepastian kapan perkara tersebut akan berakhir. "Mas Roy dan Dokter Tifa sampai sekarang itu sudah disuruh wajib lapor untuk yang ke-30 kalinya tanpa landasan hukum yang jelas kapan akan selesainya wajib lapor tersebut," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement