JAKARTA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut).
"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan 2 lokasi perjudian yang berkedok permainan Timezone di Jakbar dan Jakut. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).
Penggerebekan dilaksanakan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap 60 orang.
"Mengamankan lebih dari 60 orang," ujarnya.
Dua lokasi penggerebekan adalah: