JAKARTA - Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan peran tersangka GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG), yang mana GHS menjual titik dapur pascamenjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditunjuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta, yang mana sejatinya sejak Januari 2025 lalu pemerintah melaksanakan program MBG yang menjadi program prioritas nasional.
Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya. Faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.
Ia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
"GHS diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah, kepada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG. Meminta bantuan kepada GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG.
"Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A, huruf B, huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.