JAKARTA - Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, kasus dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut telah menyita waktu dan perhatian khalayak.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebutkan, adanya jaminan dari pihak keluarga serta koperatif.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan membawa ijazah asli miliknya, saat menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi menegaskan pembuktian atas polemik tersebut akan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.