Ia menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut, terdapat lima orang tersangka, termasuk Michael Steven selaku petinggi Kresna Life.
Para pelaku diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protector Investasi Kresna) ke saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para tersangka juga tidak memberikan informasi atau laporan kepada pemegang polis terkait perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih. Akibatnya, kerugian investor ditaksir mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.