Menurut dia, motor listrik tersebut tetap dapat didistribusikan meski perkara masih dalam tahap penyidikan. Kejagung khawatir penyitaan justru membuat nilai ekonomi dan manfaat kendaraan itu menurun apabila terlalu lama tersimpan.
“Boleh didistribusikan karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan, sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomian dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark-up harganya,” ungkapnya.
Syarief menambahkan, masih terdapat sebagian kecil motor listrik yang diduga belum dirakit. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
“Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Kami sedang mengecek lagi,” jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.