Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |13:54 WIB
Jamwas Kejagung: Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan Lewat RJ!
Kejaksaan Agung (foto: Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen yang dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan sekaligus menekan biaya negara dalam proses pemasyarakatan.

“Dengan mekanisme baru tersebut, kami dapat menghemat proses penanganan perkara yang seharusnya disidangkan di pengadilan tetapi bisa diselesaikan melalui kesepakatan. Selain itu, berdasarkan perhitungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mekanisme ini juga berpotensi mengurangi jumlah terpidana yang harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement