JAKARTA - Tersangka Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan membatalkan gugatan praperadilan, yang sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembatalan tersebut dilakukan menyusul keputusan bahwa dirinya tidak ditahan, selama proses persidangan kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Persoalan praperadilan, kami sudah memasukkan surat permohonan praperadilan. Namun, mengingat perkembangan situasi, di mana diputuskan pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Tifa mengakui keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi yang berbeda antara dirinya dan Roy Suryo. Pasalnya, dalam perkara ini Roy dan Tifa akan diadili dalam dua berkas perkara yang berbeda (splitsing).
"Jadi kami di-split, ya. Sudah diketahui perkara kami dipisah. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi kami tetap bersinergi," tuturnya.
Sekadar informasi, gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (22/6/2026).
Dalam gugatan tersebut, Roy menggugat pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Tergugat pertama tercatat Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski permohonan telah teregister, isi lengkap petitum belum dipublikasikan oleh pengadilan menjelang sidang yang dijadwalkan pada Senin (29/6/2026).
Adapun sidang kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy dan Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.