Meski demikian, ia mengakui implementasi mekanisme baru tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah belum lengkapnya aturan teknis pendukung.
"Yang kedua masalah anggaran. Mekanisme baru ini belum diatur dalam DIPA sehingga teman-teman di daerah masih terkendala. Selain itu, ada juga persoalan sumber daya manusia," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru mengedepankan hati nurani aparat penegak hukum agar penegakan hukum tidak semata-mata bersifat formalistik.
"Dari sisi pengawasan, kami ingin memastikan KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak hanya berkutat pada penafsiran norma, tetapi juga melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," kata Rudi.
Ia mencontohkan penerapan restorative justice dalam perkara ringan yang tidak selalu harus berujung ke persidangan.
"Karena sistem kita civil law, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana pada prinsipnya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun jika tidak memenuhi rasa keadilan substantif, seperti kasus pencurian sandal jepit, perkara tersebut tidak harus dilimpahkan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.