Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi

Opini , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |14:45 WIB
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
Nahdlatul Ulama.
A
A
A

Penulis: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA

NAHDLATUL Ulama (NU) sejak kelahirannya pada tahun 1926 selalu berada dalam hubungan yang dinamik dengan negara dan politik. Sebagai organisasi keagamaan, NU menempatkan dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai orientasi utamanya. Namun dalam praktiknya, posisi tersebut tidak pernah sepenuhnya terpisah dari arena politik. Sejarah menunjukkan bahwa elite NU secara konsisten melakukan negosiasi dengan berbagai rezim politik demi menjaga keberlangsungan organisasi, kepentingan umat, dan stabilitas bangsa. Oleh karena itu, keterlibatan elite NU dalam politik praktis tidak dapat dipahami semata sebagai perebutan kekuasaan, melainkan sebagai proses tawar-menawar kepentingan yang berlangsung dalam ruang demokrasi.

Dalam perspektif sosiologi politik, elite merupakan kelompok kecil yang memiliki kapasitas memengaruhi pengambilan keputusan publik. Vilfredo Pareto (1935) dalam The Mind and Society (New York: Harcourt, Brace) menjelaskan bahwa setiap masyarakat selalu diperintah oleh kelompok elite yang memiliki sumber daya politik, ekonomi, maupun simbolik. Sementara itu, Gaetano Mosca (1939) dalam The Ruling Class (New York: McGraw-Hill) menegaskan bahwa kekuasaan pada hakikatnya selalu berada di tangan minoritas yang terorganisasi dibandingkan mayoritas yang tidak terorganisasi. Dalam konteks NU, elite tersebut terdiri atas para kiai, pengurus organisasi, intelektual Muslim, serta politisi yang memiliki legitimasi keagamaan sekaligus akses terhadap institusi negara. Posisi ganda inilah yang menjadikan elite NU memiliki kemampuan melakukan negosiasi dengan kekuatan politik tanpa kehilangan legitimasi sosial di akar rumput.

Hubungan NU dengan politik praktis mengalami perubahan sesuai perkembangan demokrasi Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, NU terlibat langsung dalam politik melalui Partai Masyumi sebelum kemudian mendirikan Partai NU pada tahun 1952. Pada masa Orde Baru, NU memilih kembali ke Khittah 1926, yakni menegaskan diri sebagai organisasi sosial-keagamaan dan menarik diri dari politik praktis. Kebijakan tersebut bukan berarti NU meninggalkan politik sama sekali, melainkan mengubah strategi dari politik elektoral menuju politik kebangsaan yang lebih menekankan pengaruh moral terhadap negara (lihat Fealy, 2004, hlm. 93–110).

Keputusan Nahdlatul Ulama untuk kembali kepada Khittah 1926 mencerminkan kemampuan elite organisasi dalam membaca perubahan struktur politik nasional secara rasional. Dalam perspektif Max Weber (1978) dalam Economy and Society (Berkeley: University of California Press), pilihan tersebut dapat dipahami sebagai tindakan rasional instrumental (zweckrational), yakni tindakan yang didasarkan pada pertimbangan sadar mengenai hubungan antara tujuan yang ingin dicapai dengan cara yang paling efektif untuk mencapainya. Elite NU menilai bahwa mempertahankan keterikatan langsung dengan politik kepartaian tidak lagi menjadi sarana yang paling efisien untuk mewujudkan misi organisasi. Oleh karena itu, pengambilan jarak dari politik praktis dipilih sebagai instrumen strategis untuk mengembalikan fokus NU pada penguatan pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam kerangka ini, Khittah 1926 bukan sekadar penegasan identitas organisasi, melainkan sebuah pilihan rasional yang mempertimbangkan konsekuensi politik serta peluang yang tersedia dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Dengan demikian, pragmatisme politik NU tidak dapat dipahami sebagai bentuk oportunisme, melainkan sebagai strategi adaptif yang menggunakan instrumen paling efektif untuk mempertahankan pengaruh sosial-keagamaan sekaligus memperluas kontribusinya dalam kehidupan kebangsaan (Weber, 1978, hlm. 24–26).

Memasuki era Reformasi 1998, relasi Nahdlatul Ulama (NU) dengan politik praktis kembali mengalami transformasi yang signifikan. Berakhirnya rezim otoritarian Soeharto membuka ruang demokrasi yang lebih luas sehingga warga dan kader NU memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dalam berbagai partai politik, baik yang berhaluan Islam maupun nasionalis. Berbeda dengan periode sebelumnya yang cenderung terikat pada satu kendaraan politik tertentu (yakni Partai Persatuan Pembangunan atau PPP), pada era Reformasi pengaruh politik NU berkembang secara lebih tersebar melalui beragam institusi dan saluran demokrasi. Pola tersebut menunjukkan bahwa NU lebih memilih mempertahankan posisinya sebagai organisasi sosial-keagamaan yang memberikan orientasi moral dan kebangsaan, sementara pilihan politik praktis diserahkan kepada preferensi masing-masing warganya (Bush, 2009, hlm. 87–110).

Dinamika ini sejalan dengan konsep polyarchy yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition (New Haven, CT: Yale University Press), yaitu suatu tatanan demokrasi yang ditandai oleh terbukanya kompetisi politik, pluralitas pusat kekuasaan, serta partisipasi warga negara dalam memengaruhi proses pengambilan kebijakan publik melalui berbagai organisasi dan kelompok kepentingan.

Meskipun demikian, penyebaran kader NU ke berbagai partai juga melahirkan negosiasi kepentingan yang semakin kompleks. Di satu sisi, keberadaan kader NU dalam pemerintahan memperbesar peluang memperjuangkan aspirasi warga Nahdliyin, seperti penguatan pendidikan pesantren, ekonomi umat, moderasi beragama, dan perlindungan kelompok rentan. Namun di sisi lain, kedekatan elite NU dengan kekuasaan sering menimbulkan kritik mengenai independensi organisasi. Martin van Bruinessen (1994) dalam NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, hlm. 23–41) menjelaskan bahwa relasi antara kiai dan negara secara historis selalu berada dalam dinamika yang kompleks. Di satu sisi, kiai mengemban otoritas moral-keagamaan yang menuntut konsistensi terhadap nilai-nilai Islam dan kepentingan umat, sementara di sisi lain mereka tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari realitas politik praktis yang sering kali menuntut kompromi dan negosiasi. Ketegangan antara idealisme keagamaan dan pragmatisme politik inilah yang menjadi salah satu karakter utama hubungan kiai dengan negara di Indonesia.

 

Negosiasi politik yang dilakukan elite NU tidak dapat dilepaskan dari modal simbolik yang dimiliki. Dalam perspektif Pierre Bourdieu (1977) dalam Outline of a Theory of Practice (Cambridge: Cambridge University Press), modal simbolik merupakan bentuk kapital yang bersumber dari pengakuan sosial, legitimasi moral, prestise, serta otoritas yang diakui oleh masyarakat. Bagi elite NU, modal simbolik tersebut terbangun melalui penguasaan ilmu keagamaan, kharisma kepemimpinan, rekam jejak pengabdian, serta kepercayaan publik yang telah terakumulasi dalam kehidupan sosial. Posisi kiai tidak hanya dipandang sebagai otoritas keagamaan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai moral, mediator konflik, dan rujukan etis dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, ketika memasuki arena politik, modal simbolik tersebut dapat dikonversi menjadi modal politik yang memperkuat daya tawar dan pengaruh mereka dalam proses pengambilan kebijakan. Akan tetapi, konversi modal tersebut juga mengandung risiko. Apabila keterlibatan dalam politik praktis dipersepsikan lebih berorientasi pada perebutan kekuasaan daripada perjuangan untuk kemaslahatan umat, legitimasi moral yang menjadi sumber utama modal simbolik dapat mengalami erosi. Dalam kerangka pemikiran Bourdieu, berkurangnya pengakuan sosial terhadap otoritas moral tersebut pada akhirnya akan melemahkan posisi elite NU dalam arena sosial maupun politik, karena efektivitas modal simbolik sepenuhnya bergantung pada pengakuan kolektif masyarakat terhadap legitimasi yang mereka miliki (Bourdieu, 1977, hlm. 171–183).

Perspektif Jürgen Habermas (1989) dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (Cambridge: MIT Press) memberikan penjelasan lain mengenai hubungan antara organisasi masyarakat sipil dan negara. Habermas memandang ruang publik sebagai arena deliberasi rasional, merupakan ruang atau medium (baik fisik maupun virtual) tempat individu berkumpul untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menimbang berbagai argumen secara rasional sebelum mengambil keputusan bersama. Arena deliberasi adalah ruang publik tempat berbagai kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi secara setara.

Dalam konteks tersebut, NU menempati posisi strategis sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang menjembatani kepentingan negara dengan aspirasi masyarakat. Posisi ini menempatkan NU tidak hanya sebagai mitra kritis pemerintah, tetapi juga sebagai penjaga ruang publik yang memungkinkan berlangsungnya dialog antara negara dan warga. Ketika elite NU terlibat dalam politik praktis, tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan bahwa ruang publik tetap berlandaskan komunikasi yang rasional, deliberatif, dan berorientasi pada kepentingan bersama, bukan sekadar menjadi arena negosiasi kepentingan maupun transaksi kekuasaan.

 

Bagi Jürgen Habermas, legitimasi politik yang demokratis tidak hanya bersumber dari kemenangan elektoral atau prosedur formal demokrasi, melainkan juga dari kemampuan aktor politik membangun konsensus publik melalui diskursus yang inklusif, argumentatif, dan bebas dari dominasi (Habermas, 1984, hlm. 86–101). Oleh karena itu, keterlibatan elite NU dalam politik akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila tetap berpijak pada nilai-nilai keadaban publik, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kemaslahatan bersama, bukan semata-mata pada perolehan maupun distribusi kekuasaan.

Fenomena politik Indonesia kontemporer memperlihatkan bahwa elite NU semakin sering menjadi bagian dari koalisi pemerintahan. Kehadiran tokoh-tokoh NU dalam kabinet, parlemen, maupun lembaga negara menunjukkan meningkatnya pengaruh organisasi ini dalam proses pengambilan kebijakan. Greg Fealy (2004) menjelaskan bahwa strategi tersebut merupakan bentuk pragmatisme politik yang bertujuan menjaga akses terhadap proses pembuatan kebijakan sekaligus memastikan kepentingan warga Nahdliyin tetap terakomodasi. Dalam perspektif ini, pragmatisme bukan sekadar orientasi kekuasaan, melainkan strategi mempertahankan relevansi organisasi dalam sistem demokrasi yang kompetitif.

Namun demikian, pragmatisme politik tetap memiliki risiko yang perlu diantisipasi. Kedekatan dengan penguasa dapat memunculkan persepsi bahwa organisasi kehilangan fungsi kritis terhadap negara. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan otoritas moral. Abdurrahman Wahid (1999) dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita (Jakarta: Wahid Institute) berulang kali mengingatkan bahwa NU tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi kekuatan moral yang mampu mengoreksi negara ketika terjadi penyimpangan terhadap demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut menempatkan politik sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan publik, bukan tujuan akhir organisasi.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, keberhasilan elite NU tidak diukur dari banyaknya jabatan politik yang diperoleh, tetapi dari sejauh mana mereka mampu membawa nilai-nilai Islam moderat ke dalam kebijakan publik. Nilai tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), i'tidal (keadilan), dan syura (musyawarah) merupakan modal etik yang dapat memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Dengan demikian, negosiasi politik yang dilakukan elite NU seharusnya tetap berpijak pada prinsip kemaslahatan, bukan semata-mata distribusi kekuasaan.

 

Pada akhirnya, hubungan elite NU dengan politik praktis merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi modern. Sebagai organisasi masyarakat sipil terbesar, NU tidak mungkin sepenuhnya berada di luar arena politik karena berbagai kebijakan negara secara langsung memengaruhi kehidupan umat. Yang menjadi persoalan bukanlah apakah elite NU terlibat dalam politik, melainkan bagaimana keterlibatan tersebut tetap menjaga integritas moral organisasi. Negosiasi kepentingan merupakan bagian alami dari demokrasi, tetapi legitimasi elite NU akan tetap bergantung pada kemampuannya menempatkan kepentingan bangsa, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat di atas kepentingan politik jangka pendek.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement