Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan WNA dari Kamboja. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah WNA yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari enam negara, yakni China, Vietnam, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Thailand.
Sementara itu, ratusan WNA yang diamankan telah dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.