Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diungkap Bareskrim, Perputaran Uang Sindikat Judol Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |17:05 WIB
Diungkap Bareskrim, Perputaran Uang Sindikat Judol Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Ratusan tersangka ditahan terkait kasus sindikat judi online di Hayam Wuruk.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap bahwa perputaran uang sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), mencapai belasan triliun rupiah.

"Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana dari hasil perjudian," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Wira menyebut, dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun, dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun.

"Jadi profit yang didapat itu sudah mencapai Rp1,69 triliun," ujar Wira.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement