“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” papar Wira.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri sebelumnya menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk setelah penggerebekan pada 9 Mei 2026. Setelah pendalaman, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online internasional tersebut, yakni MAP, BT, DFA, dan DA.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.