Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelola 145 Website Perjudian, Ini Modus Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Pemblokiran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |17:18 WIB
Kelola 145 Website Perjudian, Ini Modus Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Pemblokiran
Polisi membongkar sindikat internasional judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan bahwa sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) mengelola setidaknya 145 website perjudian. Hal ini terungkap melalui pemeriksaan digital forensik dari barang bukti yang disita saat penggerebekan.

"Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Wira, sindikat ini juga melakukan pengelolaan situs judol secara berganti-gantian ternyata merupakan modus untuk menghindari pemblokiran dari Komdigi. Selain itu, hasil pendalaman dan penelusuran IP address mengungkap bahwa alamat server website tersebut tidak berada di Indonesia.

"Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," ucap Wira.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement