Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau wabah. Menurut Mahkamah, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini nasional (early warning system) untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.
Selain itu, Mahkamah menegaskan pengaturan mengenai kewajiban masyarakat mematuhi langkah penanggulangan wabah, sistem pelaporan dini, hingga ancaman pidana bagi pihak yang menghambat upaya penanganan kesehatan tetap sejalan dengan konstitusi.
"Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.