JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan sistem hukum di negeri ini usai dirinya divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pasalnya, seluruh fakta-fakta persidangan diabaikan dalam putusan tersebut.
"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Nadiem, dari lima hakim yang mengadili perkara ini, dia mengamati empat hakim yang tidak menatap matanya ketika menguraikan pembacaan putusan. Ia hanya melihat satu hakim yang berani menatapnya karena bertindak dissenting opinion atas perkara tersebut.
"Keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung, tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," kata Nadiem sambil menahan air matanya.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," sambungnya.
Selain pidana penjara, Nadiem juga menyoroti kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar. Padahal dalam perkara yang menjeratnya, dirinya tak pernah menerima uang sepeserpun.
"Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun, sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo, tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima," ujarnya.
Menurut Nadiem jutaan orang dan berbagi tokoh bangsa menyimak setiap fakta-fakta persidangan. Mereka menilai bahwa perkara yang menjerat Nadiem tidak terdapat unsur korupsi.
"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ucap Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyatakan bahwa dirinya akan melakukan banding atas vonis yang diterimanya hari ini. Dia pun berharap mendapat dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.