Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Putusan MK, Komisi II DPR Nyatakan Belum Berencana Bahas RUU Pilkada

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |13:59 WIB
Ada Putusan MK, Komisi II DPR Nyatakan Belum Berencana Bahas RUU Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR RI belum berencana untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terlepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepala daerah dipilih rakyat, demikian disampaikan Ketua Komisi II Bahtra Banong. Meski begitu, Bahtra menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih rakyat.

"Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Juru Bicara Partai Gerindra ini berkata, Komisi II DPR RI belum berencana ingin merevisi UU Pilkada. Ia menerangkan, pihaknya tengah fokus mempersiapkan revisi UU Pemilu.

"Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana. Jadi fokus kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini," ujar Bahtra.

"Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh MK," pungkasnya.

Bahtra menjelaskan, fokus pembahasan RUU Pemilu ini didasari karena telah masuk ke dalam Prolegnas 2026.

"Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," terang Bahtra.

 

Sekadar informasi, MK menyatakan kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang dibacakan pada Senin (29/6/2026).

Pemohon menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement