Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |23:31 WIB
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Adies Kadir (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah dosen dan mahasiswa hukum menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT dan menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa 30 Juni 2026. 

Gugatan diajukan oleh 27 pihak. Sebanyak 19 di antaranya merupakan guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Sementara delapan pihak lainnya berasal dari komunitas mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Gugatan tersebut ditujukan kepada DPR RI dan Presiden RI sebagai tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Salah satu penggugat yang mewakili CALS, Bivitri Susanti, mengatakan pihaknya melanjutkan upaya hukum ke PTUN setelah MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili proses pemilihan hakim konstitusi.

“Kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujar Bivitri, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bivitri, gugatan tersebut menyasar dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.

Ia menilai kedua objek tersebut mengandung cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi.

“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” kata Bivitri.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Mahkamah Konstitusi. “Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari sembilan hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945,” ujarnya.

“Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya,” sambung Denny.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement