JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya.
"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, maka Jokowi disebut wajib hadir di persidangan. "Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan," sambungnya.
Dokter Tifa juga menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.
"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata dokter Tifa.
"Saya diundang sebagai ahli, di mana di situ saya memberikan penjelasan tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Joko Widodo, di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto," sambungnya.
Dalam dakwaan tersebut, dirinya dituduh melanggar UU ITE karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh Pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.
Dokter Tifa menegaskan dirinya akan menjelaskan secara jelas dalam persidangan ketika menganalisis foto dalam ijazah Jokowi. Sebab, dirinya tidak melakukan manipulasi apa pun terhadap foto tersebut.
"Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan ya, dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.