Atas dasar itu, Kejagung menyimpulkan komoditas timah tersebut merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Seluruh barang sitaan selanjutnya akan dilelang.
"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Amron alias Aon," tutur Anang.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis komoditas timah dengan total berat mencapai 104.449 kilogram. Timah tersebut meliputi dross, logam timah, debu timah, slag, timah besi, kristal timah, hingga campuran dross dengan kadar timah yang bervariasi berdasarkan hasil uji laboratorium.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan TPPU tata niaga komoditas timah yang merugikan negara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.