Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Amron, Hasil Lelang untuk Bayar Uang Pengganti

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |09:10 WIB
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Amron, Hasil Lelang untuk Bayar Uang Pengganti
Timah Milik Terpidana Amron (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104.449 kilogram atau sekitar 104 ton komoditas timah, milik terpidana Amron alias Aon dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain menyita komoditas timah, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang berada di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Kabupaten Bangka Timur.

"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang, Rabu(8/7/2026).

Anang menjelaskan, berdasarkan pengakuan terpidana Amron alias Aon, PT Menara Cipta Mulia merupakan perusahaan miliknya. Fakta persidangan juga membuktikan bahwa komoditas timah dan jumbo bag tersebut berada dalam penguasaan perusahaan tersebut.

"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Amron alias Aon," ujarnya.

 

Atas dasar itu, Kejagung menyimpulkan komoditas timah tersebut merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Seluruh barang sitaan selanjutnya akan dilelang.

"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Amron alias Aon," tutur Anang.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis komoditas timah dengan total berat mencapai 104.449 kilogram. Timah tersebut meliputi dross, logam timah, debu timah, slag, timah besi, kristal timah, hingga campuran dross dengan kadar timah yang bervariasi berdasarkan hasil uji laboratorium.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan TPPU tata niaga komoditas timah yang merugikan negara.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement