JAKARTA - Polda Metro Jaya memperketat pengamanan usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam kasus batu bara dan Asabri.
Berdasarkan pantauan Kamis (9/7/2026), pengetatan pengamanan sudah terlihat di pintu masuk pejalan kaki. Terlihat pihak kepolisian menanyakan keperluan setiap orang yang ingin memasuki Polda Metro Jaya.
Pengetatan pengamanan juga terjadi di area Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejumlah anggota Brimob yang dilengkapi senjata laras panjang terlihat berjaga di area tersebut. Kemudian, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terlihat sejumlah kendaraan taktis (rantis) disiagakan.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap dalam kasus batu bara dan Asabri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terdapat 12 lokasi yang menjadi titik penggeledahan oleh tim gabungan. “Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi Hermanto, Rabu 8 Juli 2026.
Lokasi tersebut mulai dari PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses); PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses); Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses); serta Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai); Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses); Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses); PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses); Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses); Rumah MILDK, Apartemen Pacific Place (proses); dan Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor (proses).
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di Money Changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian, ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.