Penulis: Dr. Ardhian Dwiyoenanto, Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI)
LANGKAH maju yang membuat masyarakat Indonesia terkaget-kaget, atas penggeledahan menghebohkan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dengan secara pelan dan pasti, membongkar dugaan korupsi yang terjadi terkait dengan Tata Kelola Batu Bara yang diduga telah terjadi beberapa tahun ini. Listrik yang telah menjadi kebutuhan primer masyarakat dipermainkan oleh oknum yang jahat dengan merusak tata kelola yang seharusnya seimbang antara kepentingan negara dengan sektor bisnis.
Kita dikejutkan dengan ditemukannya begitu banyak uang dalam bentuk valuta asing yang disimpan di brankas khusus sebuah rumah yang dijuga difungsikan sebagai tempat usaha dan juga modus TPPU dengan melibatkan Monvey Changer.
Saya mengkritisi yang pertama, penggunaan brankas dalam suatu rumah tertentu yang digunakan untuk menyimpan dugaan hasil kejahatan. Dalam khasanah TPPU tipilogi seperti ini dikenal dengan Safe House Scheme. Si Pelaku membuat tempat khusus yang dijadikan sebagai “Rumah Aman” untuk menyimpan hasil kejahatan.
Perlu kejelian, ketelitian dan informasi yang tidak mudah untuk mengungkap Tipilogi TPPU tersebut. Dugaan modus Safe House Scheme sangat kuat, karena apabila uang tersebut bukan hasil kejahatan kenapa tidak disimpan saja di bank yang tentu itu lebih aman. Karena pemilik uang tersebut tidak ingin teridentifikasi oleh Bank maupun PPATK maka Safe House Scheme menjadi pilihan efektif untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul hasil kejahatan.