Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipolisikan Roy Suryo, Lechumanan Ingin Segera Diperiksa Polda Metro Jaya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |22:30 WIB
Dipolisikan Roy Suryo, Lechumanan Ingin Segera Diperiksa Polda Metro Jaya
Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan.
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan mengatakan dirinya saat ini merupakan terlapor dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

"Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program INTERUPSI di iNews TV, Kamis (9/7/2026).

Meski dilaporkan, Lechumanan justru ingin segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor terlebih dahulu agar penyelidik bisa segera memeriksa dirinya.

"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengin cepat diperiksa," ujar dia.

Di sisi lain, Lechumanan juga kini menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, putusan itu akan dijadikan bukti atas laporan Roy terhadap dirinya.

"Pokoknya saya akan mengejar putusan praperadilan itu, nanti akan saya jadikan bukti di Polda Metro Jaya. Bahwa apabila memang terkait penetapan tersangka ini sudah sah, kok saya dilaporkan lagi, itu persoalannya," tandas dia.

Duduk Perkara Roy Suryo Laporkan Lechumanan

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami Roy Suryo hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

 

"Lechumanan dilaporkan Pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta autentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam dua klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu pada akta autentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pasca-Lechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi pada 30 April 2025.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement