JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah akhirnya buka suara menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yang mengusut dugaan tiga perkara korupsi, yakni kasus blackout batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan, bahwa seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
"Seperti yang kita ketahui, begitu banyak pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya," ujar Febrie.
Ia memastikan seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti tetap berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan di Gedung Bundar, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti, tetap berjalan. Bahkan, saya monitor seluruhnya sesuai SOP dan berjalan dengan cepat," katanya.
Berikut enam poin utama yang disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah:
1. Penanganan perkara tetap berjalan normal
Febrie menegaskan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan sesuai SOP dengan tetap menjaga kualitas penanganan perkara agar dapat dipertanggungjawabkan secara materiil maupun formil di persidangan.
Ia juga menyebut Gedung Bundar saat ini fokus menangani sejumlah perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan bangsa, antara lain tata kelola sektor pertambangan, perkara transfer pricing, serta pengawasan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Komitmen memberantas korupsi
Menurut Febrie, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Ia menilai dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan.
3. Menghormati proses hukum aparat penegak hukum lain
Jampidsus menegaskan Kejaksaan Republik Indonesia tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
4. Masyarakat diminta bijak menyikapi informasi
Febrie mengakui dinamika penegakan hukum kerap menjadi perhatian publik. Karena itu, ia mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi berdasarkan fakta hukum agar memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
5. Satgas PKH terus optimalkan penerimaan negara
Selain penindakan perkara pidana korupsi, Jampidsus juga menyoroti kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.
Terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan telah menindaklanjutinya melalui instrumen pidana.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi demi sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat.
6. Dukung program prioritas nasional
Pada poin terakhir, Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, serta program prioritas lainnya.
Ia menegaskan seluruh program tersebut harus berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.