Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon, Perkuat Kepastian Hukum!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |13:24 WIB
Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon, Perkuat Kepastian Hukum!
Menhut Sebut Masyarakat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
A
A
A

"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi.

Ia menjelaskan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.

Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.

Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.

Kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.

Ia juga menyebut langkah Raja Juli menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.

Namun tidak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.

"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement