Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Kejari Jaksel Nilai Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |12:17 WIB
Sidang Praperadilan, Kejari Jaksel Nilai Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan, permintaan Roy Suryo agar Kejari membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan salah alamat. Hal itu disampaikan dalam jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

"Bahwa menarik Turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena Turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar tim hukum Kejari Jakarta Selatan di persidangan.

Kejari menjelaskan, dalam permohonannya Roy Suryo meminta Kejaksaan selaku turut termohon membatalkan tiga sprindik yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta surat penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025. Padahal, dokumen-dokumen tersebut diterbitkan secara mandiri oleh penyidik kepolisian.

Menurut Kejari, seluruh sprindik maupun surat penetapan tersangka yang menjadi objek sengketa merupakan produk hukum Polda Metro Jaya, selaku termohon. Karena itu, Kejaksaan tidak memiliki hubungan kausalitas maupun kewenangan untuk membatalkan dokumen tersebut.

"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa, karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliruan subjek hukum," ujar jaksa.

 

Dalam jawabannya, Kejari juga menilai permohonan praperadilan Roy Suryo mengandung kontradiksi. Jaksa menyebut pemohon menggunakan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pengujian, namun pada bagian lain meminta Kejaksaan tunduk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e undang-undang yang sama untuk menangguhkan persidangan pokok perkara.

Menurut Kejaksaan, pencampuran dasar hukum tersebut hanya bertujuan mengambil ketentuan yang dinilai menguntungkan pemohon sehingga patut ditolak.

Selain itu, Kejari juga menanggapi dalil Roy Suryo yang mempersoalkan empat laporan polisi dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Menurut jaksa, dalam tindak pidana siber maupun tindak pidana umum yang menyangkut kepentingan publik, laporan polisi dapat dibuat oleh siapa pun yang mengetahui atau merasa dirugikan secara sosiologis akibat penyebaran informasi.

Jaksa menegaskan, dalam proses penuntutan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menilai, menyaring, menggabungkan, maupun mengesampingkan berkas perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.

"Jaksa Penuntut Umum memiliki independensi melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai memiliki pembuktian paling kuat. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement