Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Miftah Disebut Terima Dana Rp100 Juta dari Korupsi DJKA, KPK Pertimbangkan untuk Disita

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |17:27 WIB
Gus Miftah Disebut Terima Dana Rp100 Juta dari Korupsi DJKA, KPK Pertimbangkan untuk Disita
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyita uang Rp100 juta yang diterima Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Hal itu mencuat lantaran disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta di lingkungan DJKA yang berlangsung pada 13 Juli 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait asal-usul alirang uang tersebut.

"Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Sejalan dengan itu kata Budi, penyidik juga akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo ini.

Sementara terkait pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan. Menurutnya, semua pemanggilan saksi di pihaknya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.

"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,"pungkasnya.

 

Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.

“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (15/6/2026).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement