Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Dua ASN Kemenhub

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |22:27 WIB
Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Dua ASN Kemenhub
Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Dua ASN Kemenhub
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA dari unsur ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

ASN Kemenhub yang dipanggil berjumlah dua orang, yakni Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/5/2026). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, kedua saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.  Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan keduanya. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga ASN Kemenhub pada Senin (25/5). Mereka adalah, Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement