Selain melakukan pengawasan eksternal, Komjak juga terus mendorong pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan efektif. Rita menjelaskan fungsi itu berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus. Komjak, lanjutnya, telah menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak awal perkara mencuat.
Dia mengajak masyarakat, advokat, dan praktisi hukum ikut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan persidangan berlangsung transparan dan adil.
“Laporan masyarakat yang diterima Komjak juga akan diteruskan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri telah menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan proyek batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor, dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.