Munarman juga mempersoalkan diterimanya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim.
Menurutnya, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi, sehingga kesaksiannya tidak semestinya dijadikan dasar pertimbangan. Tak hanya itu, dia menilai majelis hakim tingkat pertama memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangannya.
"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," ucapnya.
Karena itu, Munarman meminta majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara objektif dan berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa.
"Kita tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.