Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Bakal Tahan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |16:06 WIB
Kejagung Bakal Tahan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa?
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI. 

Saat disinggung apakah Febrie bakal ditahan usai diperiksa, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik Korps Adhyaksa.  

"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). 

Menurut Anang, Kejagung bersikap profesional. Mengingat, kata Anang, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga menggandeng KPK dan diawasi oleh DPR RI. 

"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

 

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. 

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. 

 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement