JAKARTA – Aksi pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah, membuat heboh. Pelaku berinisial RU (31) saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku kepergok setelah keluarga korban pulang ke rumah. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga ia tak berdaya.
Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban. Dia mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, dikutip, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Polisi diminta untuk menindak secara tegas pelaku pemerkosaan nenek 90 tahun di Grobogan. Jawa Tengah. Pelaku diberi hukuman maksimal agar memberikan efek jera.
"Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai penegakan hukum dalam merespon kejadian ini saja tak cukup.
"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie.
Menurutnya, kejadian kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah menjadi momentum untuk mengevaluasi, serta perkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan," kata Rerie.
Merujuk Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, ia berkata, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52%).
Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat, 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat.
Menurutnya, sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Kendati demikian, Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
"Peraturan Pemerintah tersebut, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor," katanya.
Rerie pun mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.