Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Simpan 709 Dokumen Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |16:47 WIB
Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Simpan 709 Dokumen Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Simpan 709 Dokumen Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah mempersiapkan diri untuk membantah ratusan dokumen hasil penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ), yang membuatnya menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ratusan dokumen itu telah ia riset selama satu tahun.

Bantahan itu akan dia sampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun kenyataannya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsinya, artinya sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Dari 709 dokumen tersebut, Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak bisa dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), mengenai transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan tahun 1985. Menurutnya syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, ditandatangani oleh Dekan dan Pembantu Dekan 1.

"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161," ujarnya.

"Dan ini adalah salah satu Bocoran dari sebagian 709 dokumen. Ya, 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini, dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya. Jadi inilah yang sudah salah satunya sudah kami persiapkan," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement