JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, bahwa penuntut umum seharusnya menentukan secara jelas pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara bersamaan.
"Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau WvS dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP baru)," ujar hakim dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara penuntut umum wajib menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Setelah itu, penuntut umum harus menentukan delik yang dianggap dilanggar berdasarkan perbuatan tersebut.
Menurut majelis hakim, meskipun satu perbuatan dapat diatur dalam beberapa pasal yang saling beririsan, penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan alternatif pasal yang akan didakwakan.
"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka yang harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," lanjut hakim.