JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak akan menyurutkan langkahnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya terkait polemik ijazah Jokowi.
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentisitas ijazah yang selama ini menjadi polemik," sambungnya.